BERAU – Kepala Kampung (Kakam) Talisayan, Ali Wardana, mengungkapkan semakin maraknya aktivitas kapal lengkong di perairan pesisir selatan Kabupaten Berau dalam beberapa minggu terakhir. Aktivitas kapal tersebut dinilai berdampak buruk pada nelayan kecil di Kampung Talisayan yang mengandalkan hasil tangkapan ikan sehari-hari.
Menurut Ali Wardana, pemerintah kampung hingga kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menindak kapal-kapal tersebut.
“Kalau secara regulasi perikanan, pemerintah kampung bahkan kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin tangkap dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, izin operasi kapal lengkong dikeluarkan oleh pemerintah provinsi hingga pusat. Namun, keberadaan kapal-kapal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan kecil karena aktivitas penangkapan ikan mereka terganggu.
“Sebenarnya ini sudah menjadi keluhan para nelayan. Apalagi kapal lengkong tersebut sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ali berharap pemerintah pusat dan provinsi Kalimantan Timur segera membuat kebijakan untuk membatasi jalur penangkapan ikan bagi kapal lengkong. Hal ini dinilai penting agar nelayan kecil tetap memiliki akses terhadap sumber daya laut.
“Perlu dipikirkan nasib para nelayan kecil. Jika tidak diatur, aktivitas kapal lengkong akan terus menekan hasil tangkapan mereka,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan alat tangkap modern oleh kapal lengkong yang dapat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang. Dampaknya, nelayan kecil yang masih menggunakan alat tangkap tradisional semakin sulit bersaing.
Dirinya pun meminta pemerintah provinsi dan pusat segera mencari solusi konkret terkait permasalahan ini.
“Kami di pemerintah kampung tidak punya kewenangan untuk menindak atau menangkap. Hanya bisa melaporkan saja,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan