Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Cuci Darah di RSUD Abdul Rivai Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Cuci Darah di RSUD Abdul Rivai Bisa Pakai BPJS Kesehatan

0
Direktur RSUD Abdul Rivai, Jusram.

TANJUNG REDEB – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) atau izin pelayanan dialisis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai Tanjung Redeb.

Direktur RSUD Abdul Rivai, Jusram, mengatakan dengan izin tersebut, pihaknya sudah bisa melayani cuci darah atau hemodialisis yang dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

“Izin itu tertera pada PB-UMKU: 912041400330400010003 tentang Izin atau Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit di Berau,” ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Dikatakannya, izin tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada November 2024. Dengan diterbitkannya izin tersebut, manajemen rumah sakit akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Surat perizinan yang diterbitkan pada Rabu 20 November 2024 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI secara daring,” jelasnya.

Koordinasi ini, menurut Jusram, untuk membahas kekurangan dan kebutuhan yang perlu dipenuhi agar pasien cuci darah bisa segera terfasilitasi oleh BPJS Kesehatan.

“Kami akan minta arahan ke BPJS Kesehatan mengenai apa yang perlu disiapkan untuk kerja sama. Saat ini, komunikasi masih dilakukan melalui WhatsApp,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Jusram, pihaknya akan mengirim surat secara resmi untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan.

Ia berharap, pada akhir November ini, seluruh kebutuhan administrasi dan non-administrasi yang diperlukan bisa segera terpenuhi.

“Nanti akan bersurat. Tahapannya tidak lama lagi. Saya berharap bisa cepat, mungkin pada 29 November mendatang,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version