Home KALTARA BPJS Tarakan: KRIS Mulai Diberlakukan 1 Juli 2025

BPJS Tarakan: KRIS Mulai Diberlakukan 1 Juli 2025

0
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan. (Ade)

TARAKAN – Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan, Jumat (14/2/2025).

Yusuf menjelaskan, KRIS merupakan program dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang standar minimum pelayanan rawat inap, tarif, manfaat, dan iuran, perlakuan yang sama untuk semua golongan masyarakat serta pelayanan medis dan non-medis.

Oleh karena itu, seluruh rumah sakit di Tarakan diminta untuk melakukan persiapan untuk menyediakan rawat inap berstandar.

Di Kaltara sendiri, kata dia sejumlah rumah sakit sedang melakukan perbaikan guna mengikuti program KRIS.

“Mereka sedang berproses (rumah sakit di Kaltara) karena beberapa rumah sakit harus membongkar dan menyesuaikan. Mulai dari tempat tidur jarak antara tidur, toilet, penerangan tirai. Ke depannya kamar harus begitu standarnya,” ujarnya.

Adapun deadline untuk mempersiapkan hal itu yaitu pada 30 Juni 2025. Sebab pada 1 Juli KRIS sudah mulai diberlakukan di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia termasuk Kaltara.

Tugas BPJS adalah melakukan pemeriksaan ke setiap rumah sakit yang ada, untuk memastikan KRIS sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes.

Nanti hasilnya kami laporkan ke pusat lalu ke Kemenkes untuk penentuan akhir,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version