TARAKAN – Dugaan aksi begal yang sempat menghebohkan warga di kawasan Gunung Selatan, Tarakan Tengah, ternyata merupakan laporan palsu. Polisi memastikan pelapor telah mengakui memberikan keterangan yang tidak benar, dan kini masih mendalami motif di balik laporan tersebut.
Kasus yang sempat viral pada Rabu (22/7/2026) itu sebelumnya memicu keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, aparat kepolisian bersama TNI dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) sempat meningkatkan pemantauan di kawasan Gunung Selatan, untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Tarakan melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, membenarkan bahwa pelapor telah mengakui informasi yang disampaikan kepada polisi, tidak sesuai dengan fakta. Namun, hingga kini penyidik masih menyelidiki alasan di balik laporan tersebut.
“Iya, pengakuannya memang memberikan informasi palsu. Tapi, saat ini masih kami dalami lagi terkait pengakuannya itu,” ujar Rusli saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan motif pelapor karena proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Apa yang mendasari sehingga memberikan laporan palsu, sementara masih dalam pengembangan penyelidikan,” katanya.
Terungkapnya fakta tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Mereka berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan kepastian hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan membuat laporan fiktif atau menyebarkan informasi bohong.
Sementara itu, Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan, Robinson Usat, mengatakan saat kabar dugaan begal pertama kali beredar, berbagai ormas langsung bergerak bersama TNI dan Polri untuk membantu menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Pada saat berita itu viral, semua ormas, khususnya ormas daerah di Kota Tarakan, bergerak bersama-sama dengan TNI dan Polri untuk mengantisipasi dan menjaga keamanan,” katanya.
Dia berharap kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, apabila terbukti sengaja membuat laporan palsu, pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa memastikan bahwa ini benar-benar hoaks atau laporan fiktif. Kalau memang terbukti membuat berita bohong seperti ini, pelakunya harus diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Robinson juga mengimbau masyarakat, agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Sebab, informasi palsu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, sekaligus menguras tenaga aparat dan berbagai elemen yang ikut menjaga keamanan di Kota Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

