TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan ketat terhadap proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang kini tengah berlangsung.
Pengawasan dilakukan guna memastikan proses rekap berjalan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu menerjunkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Pengawas Kelurahan. Mereka bertugas mengawasi jalannya rekapitulasi yang saat ini tengah berjalan di tingkat kecamatan.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan, pengawasan dalam tahapan rekapitulasi merupakan hal sangat krusial. Oleh karena itu, Bawaslu akan seoptimal mungkin menjalankan peran pengawasan dalam tahapan tersebut.
“Terkait dengan rekapitulasi suara tentunya Bawaslu Kota Tarakan melakukan monitoring,” ujarnya di Tarakan, pada Minggu (1/12/2024).
Lanjut dijelaskannya, salah satu hal yang dimonitoring pihaknya adalah memastikan dokumen C-1 hasil di TPS sesuai saat proses rekapitulasi.
“Harapan kita dengan data yang diperoleh TPS itu harus sama dengan rekapitulasi tingkat kecamatan,”jelasnya.
Sejauh ini, kata Johnson, belum ditemukan kendala berarti saat proses rekapitulasi suara. Berdasarkan Juknis, rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Sementara rekapitulasi di tingkat kota yang dijadwalkan pada 5-6 Desember.
Dijelaskannya hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran di Pilkada Tarakan 2024. Kendati demikian, pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran. Namun, harus menyertakan bukti seperti foto, rekaman, dan lain sebagainya. (RBU)