Home KALTARA Bawaslu Tarakan Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS Pilkada, Segini Honornya

Bawaslu Tarakan Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS Pilkada, Segini Honornya

0
Anggota Bawaslu Kota Tarakan , Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A. Muh. Saifullah (Baju hitam). (ist)

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024, mulai 12-28 September. Kebutuhan PTPS di Tarakan sebanyak 319 orang yang disebar di masing-masing lokasi TPS.

“Jumlah PTPS sebanyak 319, menyesuaikan dengan jumlah TPS yang akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan DPT dan jumlah TPS tingkat kota Tarakan,” ucap Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A. Muh. Saifullah, Jumat (13/9/2024).

Saifullah mengatakan, penerimaan berkas pendaftaran sudah dimulai. Masyarakat yang berminat mendaftar, dipersilahkan mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang diumumkan Bawaslu melalui website dan sosial media.

Dia menyebut persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS Pilkada Tarakan di antaranya berusia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun.

Selain itu, tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS.

Menurutnya, petugas pengawas TPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara. Selain itu, mereka juga dapat menyampaikan keberatan di TPS pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu Tarakan nantinya akan mengumpulkan PTPS yang telah terpilih, agar lebih memahami tugas dan wewenang sebelum bertugas saat pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November.

“Untuk syarat lengkap bisa dicek pada pengumuman pendaftaran,” paparnya.

Disinggung soal honor PTPS, Saifullah menjelaskan, honor PTPS Pilkada Tarakan berbeda dengan Pemilu 2024. Masing-masing PTPS bakal menerima honor senilai Rp 800 ribu. Honor segera dicairkan setelah tahapan pemungutan suara rampung.

“Sesuai dengan Surat Kementrian Keuangan No S-715/MK.02/2022, tanggal 25 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, besar honor PTPS 800.000, berkurang dari Pemilu yang honornya Rp1 juta,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version