Home KALTARA Bawaslu Tarakan Awasi Penyusunan Daftar Pemilih, Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi

Bawaslu Tarakan Awasi Penyusunan Daftar Pemilih, Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi

0
Rakor pengawasan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih. (Istimewa)

TARAKAN – Bawaslu Tarakan memaksimalkan pengawasan menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten/Kota yang berlangsung mulai tanggal 14 – 21 September 2024.

Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak ada satupun warga di Tarakan yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A. Muh. Saifullah tak menampik menemui sejumlah tantangan dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.

Hal ini lantaran data kependudukan yang cukup dinamis, ditambah masih banyaknya penduduk tidak segera melaporkan dan memperbaharui data kependuduknya.

Salah satu tantangannya adalah adanya penduduk yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya, penduduk pindah namun belum memperbaharui data kependudukannya.

“Masih ditemukan penduduk yang telah meninggal dunia, namun belum membuat Akta Kematian yang mana dokumen Akta Kematian atau Keterangan dari kelurahan menjadi dokumen pendukung, apabila ingin mencoret pemilih yang telah meninggal dunia dari Daftar Pemilih,” ucapnya pada Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan hasil koordinasi dan perhimpunan data yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan sejak Februari hingga Juni, sebanyak 5379 data kependudukan yang telah dihimpun dan dilakukan pencermatan data dengan Daftar Pemilih Sementara.

Setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi ke berbagai pihak, Bawaslu Tarakan mendapatkan sebanyak 939 data penduduk yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Kota Tarakan.

Bawaslu Kota Tarakan, kata dia, juga melakukan pencermatan terhadap Potensi Ganda dalam Daftar Pemilih Sementara. Hasilnya sebanyak 29963 potensi pemilih ganda yang diproses Bawaslu Tarakan, kemudian dilakukan analisis lebih lanjut, sehingga didapatkan data dua Pemilih Ganda Identik mulai dari NIK, Nama, Umur, dan Alamat.

Hasil analisis Potensi Ganda Identik tersebut pun telah ditindaklanjuti KPU. Pihaknya pun telah berkoordinasi kepada TNI dan Polri untuk memastikan, jika terdapat anggota baru diterima sebagai TNI dan Polri untuk dilakukan perubahan alih status dalam Daftar Pemilih menjadi Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Serta jika terdapat Anggtoa TNI dan Polri yang akan pensiun agar dapat dimasukkan sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tarakan akan mengadakan sejumlah sosialisasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai cara memeriksa dan memperbaiki data pemilih mereka. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemilihan dan memastikan bahwa semua warga negara dapat menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang.

Menurutnya, penting untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data pemilih secara berkala untuk memastikan semua warga negara yang berhak memilih terdaftar dengan benar.

“Kami himbau semua warga masyarakat untuk memeriksa status dalam daftar pemilih sementara dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi proses ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang dirugikan,”ucapnya.

Pihaknya menegaskan akan memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani setiap masalah yang timbul dari ketidakcocokan data ini. Bawaslu berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum hari Penetapan DPT tingkat Kabupaten/Kota sehingga memastikan proses pemilu berjalan lancar dan adil.

Masyarakat juga diharap aktif memeriksa data mereka dan tidak ragu untuk menghubungi Pengawas Pemilu jika ada permasalahan. Mereka juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai cara memperbaiki data pemilih agar semua pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa kendala.

Dibutuhkan peran seluruh pihak untuk terlibat dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Isu data pemilih karena berdampak pada tahapan yang lain seperti Pengadaan Logistik dan Pencoblosan.

“ Ketidaktepatan Daftar Pemilih berpotensi menghilangkan hak Pilih dan berpengaruh pada partisipasi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version