Home POLITIK Bawaslu Berau Tertibkan Ribuan APS Kedaluwarsa dan Langgar Aturan

Bawaslu Berau Tertibkan Ribuan APS Kedaluwarsa dan Langgar Aturan

0
Penertiban APS sosialisasi yang dilakukan Panwascam bersama stakeholder terkait, Senin (23/9/2024).

TANJUNG REDEB– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama stakeholdernya, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah kedaluwarsa.

Terutama para algaka sosialisasi para figur kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati, yang namanya tidak masuk dalam penetapan calon peserta Pilkada 2024.

Penertiban itu dilakukan 13 wilayah. Termasuk di kecamatan kota terdekat. Seperti Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Kecamatan Gunung Tabur.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menjelaskan, karena keberadaan algaka tersebut bisa membingungkan masyarakat Berau. Khususnya warga Berau yang melihatnya.

“Jadi APS yang tidak sesuai dengan aturan dan kedaluwarsa itu kami tertibkan bersama dengan Satpol PP dan stakeholder lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk penertiban algaka tersebut dilakukan selama dua hari, yakni sejak 23 September,  atau ketika penetapan pasangan calon hingga 24 September setelah pengundian nomor urut.

Dia juga menyampaikan, untuk penertiban algaka di hari pertama, tidak ada mengalami kendala berarti. Semua berjalan lancar dan tertib.

“Agendanya sampai besok. Untuk pelaksanaan hari ini semua berjalan lancar. Semua APS yang ditertibkan diamankan di kantor Panwascam di masing-masing kecamatan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada berbagai alat peraga yang ditertibkan dari 13 wilayah kecamatan, seperti spanduk sebanyak 1.352 lembar, reklame 41, poster 2.931, brosur 1, pmaflet 3, dan stiker 102.

“APS ini kami amankan di masing-masing kantor Panwascam. Kami tunggu pemasang untuk mengambilnya jika tidak akan dimusnahkan,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version