Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Bawas MA Periksa Dugaan Suap di PN Tanjung Redeb

Bawas MA Periksa Dugaan Suap di PN Tanjung Redeb

0
Kepala PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong.

BERAU – Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) tengah melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb terkait dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa warisan Nomor 18. Pemeriksaan ini melibatkan sejumlah hakim tinggi Bawas yang memulai tugasnya sejak Senin (20/1/2025) hingga Jumat (24/1/2025).

Kepala PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Besok hari terakhir. Tapi jadwal ini bisa dinamis. Jika selesai hari ini, kemungkinan besok hanya tinggal penyusunan laporan yang nantinya akan dilaporkan ke Bawas,” ungkapnya pada Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, sejumlah pihak yang dimintai keterangan mencakup oknum hakim yang diduga terlibat, yakni inisial L dan M, pelapor, serta pihak terkait lainnya. Namun, ia belum dapat memberikan informasi detail mengenai jumlah dan identitas pihak yang diperiksa.

“Terkait jumlahnya, saya belum bisa menyampaikan karena itu merupakan ranah Bawas. Namun, selain pelapor dan terlapor, ada pihak lain yang turut dimintai keterangan,” jelas John Paul.

Tim Bawas terdiri dari empat orang, yakni tiga hakim tinggi pengawas pada Bawas serta satu sekretaris Bawas.

Sebagai pimpinan PN Tanjung Redeb, John Paul berharap kedatangan tim Bawas dapat memberikan titik terang atas dugaan suap tersebut.

“Semoga ini menjadi jelas. Jika terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai aturan. Namun, jika tidak terbukti, kami akan meminta Bawas mengeluarkan surat untuk pemulihan nama baik hakim yang terlapor,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran tim Bawas mencerminkan keseriusan Mahkamah Agung dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ini menunjukkan bahwa MA sangat peduli terhadap pengawasan dan integritas. Bawas bekerja secara independen, dan masyarakat harus yakin bahwa tidak ada intervensi dalam proses ini,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version