Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Aturan Baru Pasar Subuh PSAD, Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 07.00

Aturan Baru Pasar Subuh PSAD, Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 07.00

0
Pasar subuh di Pasar Sanggam Adji Dilayas.

TANJUNG REDEB – Pasar Subuh di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) mulai hari ini, Rabu (8/1/2024), diberlakukan peraturan baru terkait jam operasional. Sebelumnya, pedagang di pasar subuh dapat berjualan dari pukul 03.00 hingga 09.00 pagi, namun kini jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 07.00 pagi.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur bahwa pasar subuh hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 03.00 – 07.00 pagi. Langkah ini diambil untuk menertibkan kegiatan jual beli di pasar yang sering kali dipadati pengunjung, sekaligus memastikan adanya keadilan bagi seluruh pedagang.

Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hasnawati, menjelaskan peraturan terkait jam operasional pasar sebenarnya sudah lama disosialisasikan kepada pedagang, baik melalui spanduk maupun komunikasi langsung.

“Peraturan tentang jam operasional pasar sudah jelas, dan kami terus mengingatkan pedagang melalui spanduk serta komunikasi langsung. Ini untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Hasnawati, pengaturan jam operasional ini penting untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang di PSAD. Setelah pasar subuh tutup pukul 07.00, para pedagang masih bisa melanjutkan aktivitas jual beli di dalam gedung pasar yang sudah disiapkan dengan blok-blok lapak untuk mereka.

Lebih lanjut, Hasnawati menerangkan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi pedagang pasar subuh. Sebaliknya, aturan ini justru memberikan kesempatan yang lebih terstruktur untuk berjualan, sehingga lebih banyak pembeli yang dapat terlayani.

“Kami tidak menutup pasar subuh, hanya mengatur jam operasionalnya. Setelah jam 07.00 pagi, pedagang bisa melanjutkan jualannya di dalam pasar yang telah disiapkan,” jelasnya.

Dengan adanya pembatasan waktu ini, Diskoperindag berharap agar seluruh pedagang, baik yang di area luar maupun dalam, bisa merasakan keadilan dalam pembagian pembeli. Sementara itu, pembeli pun diharapkan dapat memperoleh harga yang lebih seragam, karena selama ini ada keluhan mengenai perbedaan harga antara pedagang pasar subuh dengan pedagang di dalam pasar.

Lebih jauh Hasnawati menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keteraturan dalam aktivitas pasar, serta menciptakan iklim yang lebih adil bagi seluruh pedagang. Dengan adanya lapak-lapak di dalam gedung pasar yang bisa diakses setelah pasar subuh tutup, diharapkan pedagang bisa tetap melanjutkan usaha mereka dengan kondisi yang lebih nyaman dan terorganisir.

Maka diharapkan akan membawa dampak positif bagi pasar Sanggam Adji Dilayas, baik bagi pedagang maupun pembeli, dengan menciptakan suasana pasar yang lebih teratur dan harga yang lebih kompetitif.

“Kami ingin pasar ini tidak hanya ramai, tetapi juga teratur dan memberikan keuntungan yang merata untuk semua pedagang. Dengan mengatur jam operasional, kami berharap harga barang bisa lebih stabil dan para pedagang dapat lebih terjamin pendapatannya,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version