Home KALTARA Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza. (ADE/MKR)

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza. (ADE/MKR)

0
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto. (ADE/MKR)

TARAKAN – Sejumlah upaya dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan, Bawaslu Tarakan melakukan strategi pencegahan pelanggaran di lokasi-lokasi tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan upaya pertama dilakukan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Lalu, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Selanjutnya, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

“Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan Ketentuan, serta akurasi data Pemilih dan Penggunaan Hak Pilih. Rekomendasi,” ujarnya dalam keterangan rilis yang dibagikan, pada Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan pemetaan TPS rawan tersebut, lanjut Riswanto, pihaknya merekomendasikan KPU Kota Tarakan untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS.

Pertama, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kedua, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

“Ketiga melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version