Akurasi Data Jadi Tantangan, Pemkab Berau Genjot Validitas Indeks Desa di Tengah Kendala Jaringan

BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memperkuat perencanaan pembangunan kampung berbasis data masih menghadapi tantangan serius, terutama dari sisi akurasi data dan kendala infrastruktur jaringan.

Hal ini dijelaskan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengolahan Data Indeks Desa (ID) tahun 2026 yang kembali digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa kualitas data menjadi faktor krusial dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kampung.

Ia menyebut, Indeks Desa (ID) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menjadi satu-satunya rujukan dalam merancang program, menentukan prioritas, hingga pembangunan di tingkat kampung.

“Kalau datanya tidak akurat, maka kebijakan yang diambil juga berpotensi tidak tepat sasaran. Karena itu, kami minta seluruh aparat kampung benar-benar serius dalam menyajikan data yang aktual dan valid,” tegasnya.

Namun di lapangan, proses penginputan data kerap terkendala persoalan teknis, khususnya jaringan telekomunikasi yang belum stabil. Ironisnya, gangguan ini tidak hanya terjadi di wilayah kampung yang terpencil, tetapi juga masih dirasakan di pusat pemerintahan seperti Tanjung Redeb.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat ketepatan waktu pengumpulan data, mengingat masa pendataan yang relatif singkat. Meski demikian, Said meminta para operator kampung tetap bekerja dengan teliti dan menjaga koordinasi internal agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Operator harus terus berkoordinasi dengan kepala kampung. Jangan sampai ketika ada kendala teknis, justru menimbulkan kesalahpahaman di internal pemerintahan kampung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen pengukuran yang komprehensif karena mencakup berbagai dimensi penting. Di antaranya layanan dasar, kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, hingga tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, data yang telah diolah nantinya akan dihimpun dan dilaporkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes). Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan kampung, termasuk penentuan alokasi dana desa dan arah pembangunan jangka panjang.

“Ini bukan sekadar pendataan rutin. Hasilnya akan sangat menentukan kebijakan di berbagai level, baik daerah maupun nasional,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan pendataan cukup terbatas, yakni dimulai April hingga 30 Juli 2026. Dengan demikian, seluruh pihak diminta memaksimalkan waktu efektif yang hanya tersisa sekitar dua bulan.

“Kita berpacu dengan waktu. Karena itu, kualitas dan ketepatan waktu penginputan data harus sama-sama dijaga,” tandasnya.

BERITA POPULER