TANJUNG SELOR – Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap sejumlah pelaku usaha di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan telah diupayakan oleh pemerintah daerah.
Namun, dipastikan NIB tersebut bukan semata-mata legitimasi terhadap izin usaha,para pelaku usaha tetap akan mengurus proses izin mereka selama berusaha. Dan setelah ada izin, selanjutnya ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi soal izin usaha para pedagang di Taman Tepian Sungai Kayan menjelsakan setiap pelaku usaha itu wajib mengantongi izin.
“Oh iya, pasti ada izin. Konsekkuensi izin itu pasti ada kewajiban dan hak yang diberikan dari pemerintah maupun para pedagang tersebut,” ucap Syarwani kepada sejumlah wartawan,belum lama ini.
Kendati demikian, kata Syarwani untuk sejumlah pedagang di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan belum semuanya mengantongi izin,baru difasilitasi NIBnya. Saat ini pemerintah belum membicarakan hal tersebut karena saat ini masih difokuskan pada skema penataan para pedagang.
“Kita belum berbicara itu, saat ini kita baru fasilitasi NIBnya,” tuturnya.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai cara dalam mengakomodir suara pedagang dengan membentuk paguyuban atau komunitas sebagai koordinator yang dibagi per zonasi.
“Langkah yang akan kita lakukan dengan membentuk paguyuban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang Tepian Sungai Kayan, dimulai dari Kampung Arab sampai di Tugu Cinta Damai,” jelasnya.
Jadi tiap zonanya itu ada koordinator paguyuban masing-masing yang bertanggung jawab terhadap anggotanya, hal ini dalam rangka memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Sehingga kita tidak mendendengar suara orang satu per satu, jadi ada suara komunitas yang terdengar di sana, (tepian sungai kayan red),” tutupnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika