TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkoba. Hasil dari tangkapan Operasi Antik Mahakam tahun 2022 lalu, di Mapolres Berau, Kamis (25/1/2023).
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, barang bukti narkoba berupa sabu itu berasal dari dua kasus yang diungkap saat operasi antik lalu.
“Ini merupakan sisa hasil tangkapan Operasi Antik lalu. Baru dimusnahkan sekarang karena baru keluar dari uji laboratorium,” ungkap Rangga Abhiyasa.
Kegiatan itu disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum tersangka.“Total barang bukti yang dimusnahkan 44,05 gram sabu,” bebernya.
Sabu itu didapat dari SA dengan berat 39,86 gram yang ditangkap pada 18 November 2022. Serta MH dengan berat 4,19 gram yang ditangkap pada 24 Oktober 2023.
Untuk pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam. Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Wakapolres mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Humas Pol/Dez)