42,84 Gram Sabu Lenyap di Tangan Polisi, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,84 gram, di Ruang Gelar Satresnarkoba, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan empat kasus berbeda yang melibatkan lima tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa kelima tersangka terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.

“Total ada 42,84 gram sabu yang kami musnahkan, berasal dari empat laporan kasus narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, serta penasihat hukum para tersangka.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.

“Prosesnya sesuai prosedur. Barang bukti direbus dengan campuran air dan detergen, lalu dibuang ke septic tank agar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.

AKP Agus juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal. (Srn)

BERITA POPULER