0
Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani saat melakukan konferensi pers di Mako Polsek Tarakan Utara. (IST)

TARAKAN – Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan FI alias RM (37), pelaku pencurian daun bawang milik seorang petani di Kelurahan Juata Permai. Pelaku diduga telah beraksi lebih dari satu kali.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani  menjelaskan bahwa sebelum diamankan oleh personel, pelaku sempat ditahan oleh warga. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Kronologi kejadian terjadi pada Rabu, (19/3/ 2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, pelapor atau korban sedang menjaga kebunnya di Jalan Meranti RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Korban kemudian meninggalkan kebun untuk makan sahur di rumahnya. Saat kembali sekitar pukul 05.00 Wita, dia mendapati tanaman daun bawangnya telah hilang. Sebelumnya, korban juga mengalami kehilangan daun bawang sekitar lima hari sebelum kejadian ini.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak 270 kilogram (kg) daun bawang dengan harga sebesar Rp 21.600.000,” ungkap Kapolsek dalam konferensi pers di Mako Polsek Tarakan Utara Sabtu (22/3/2025), didampingi Kanit Reskrim, Provost, dan Pers Shabara.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di area kebun warga. Sebelum beraksi, dia terlebih dahulu melakukan survei lokasi menggunakan kendaraan.

“Dari hasil curian tersebut, pelaku mengaku menjualnya kembali dan hasilnya digunakan untuk judol atau judi online melalui aplikasi HP,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua gulung mulsa plastik warna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, dan satu unit motor Yamaha MX King berwarna biru.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version