Home KALTARA Waspada Penularan HIV/AIDS di Salon dan Klinik Kecantikan

Waspada Penularan HIV/AIDS di Salon dan Klinik Kecantikan

0
Ilustrasi perawatan kecantikan. (Sumber: Halodoc)

TARAKAN – Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borneo Tarakan (UBT), Ferly Yacoline Pailungan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penularan HIV/AIDS di salon dan klinik kecantikan. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat beberapa kasus pernah terjadi, seseorang dinyatakan positif HIV setelah melakukan perawatan di klinik kecantikan.

Ia menuturkan, penularan HIV di salon maupun klinik kencantikan cukup tinggi karena didatangi oleh berbagai kalangan. Terlebih, tidak adanya jaminan bahwa alat yang digunakan steril.

“Kalau tindakan yang dilakukan hanya diluar tubuh, seperti kulit rambut itu tidak menular. Mungkin menularkan tetapi jika tindakannya sudah menyangkut tindakan yang memasukkan benda ke dalam tubuh, kemudian kontak dengan cairan tubuh pasti itu sangat beresiko untuk menularkan,” ujarnya di Tarakan belum lama ini.

Menurutnya, sangat sulit mengetahui alat yang digunakan di salon dan klinik kecantikan sudah steril. Ferly pun mengimbau masyarakat untuk meminimalisir perawatan dengan memasukkan benda ke dalam tubuh.

Hal yang perlu diketahui masyarakat, kata dia, yakni perbedaan salon kecantikan dan klinik kecantikan. Salon kecantikan sendiri merupakan tempat perawatan kecantikan hanya untuk melakukan tindakan di luar tubuh atau kulit. Sedangkan klinik kecantikan perawatan kecantikan dapat dilakukan dengan tindakan invansif dan hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis dibidang kecantikan.

“Tapi yang saya lihat saat ini masih ada salon-salon yang berani untuk melakukan suntik putih di kota Tarakan. Jadi, untuk klinik kecantikan pun harus legal ada izin prakteknya dokter yang bertugas di situ punya izin kemudian memang dokter bukan dokter abal-abal bisa di cek di KKI atau Konsil kedokteran Indonesia,” ungkapnya.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk melakukan perawatan di klinik yang terpercaya. Selain itu, memilih dokter dengan legalitas dan sertifikasi yang legal guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version