spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Disahkan, Minta Waspadai PTT Titipan

TANJUNG REDEB – UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan. Hal itu tentu menjadi angin segar bagi para pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, UU tersebut tentu memberi harapan bagi para pegawai lama yang nasibnya belum beruntung karena tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK. Namun, diingatkannya, ada kemungkinan proses verifikasinya disusupi oleh orang titipan pejabat. Apalagi data tenaga honorer di daerah, sering kali tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Data tenaga honorer se-Indonesia itu berbeda-beda, BKN bilang sekian tapi di pemda berbeda. Kalau begini kan rumit, saya khawatir ada penyusup masuk,” ungkapnya.

Menurutnya, penataan tenaga honorer harus betul-betul ditujukan pada orang yang telah mengabdi telah lama, namun belum diangkat jadi pegawai tetap. Penataan tenaga honorer tidak bisa dilakukan secara singkat hingga Desember 2024.

Untuk proses menyamakan data tenaga honorer yang ada di Pemkab Berau dengan yang dimiliki pemerintah pusat saja, ucap Madri, butuh waktu setidaknya dua tahun. Kalau terburu-buru, dia khawatir tenaga honorer yang memang berhak diangkat menjadi pegawai akan tersingkir.

“Yang paling lama kerja yang harus didahulukan, karena mereka mau pensiun. Itu aja datanya belum terkonsolidasi. Sedangkan jumlah untuk pengangkatan pasti terbatas,” bebernya.

Dirinya meminta proses verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja. Tujuannya agar ada pengawasan berlapis demi mencegah masuknya orang titipan yang dimaksud.

Proses validasi misalnya dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, kemudian verifikasinya oleh Badan Kepegawaian Negara, dan pengesahannya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

Adapun penyeleksian, menurut Madri, lewat dua cara, umum dan khusus. Umum artinya merujuk pada syarat akademik dan khusus dilihat dari catatan kerjanya selama menjadi tenaga honorer.

“Misalnya apakah dia selalu mengajar atau tidak pernah bolos? Itu kan bisa dicek,” tuturnya.

“Jadi bukan ujian kayak masuk CPNS, karena mereka sudah kerja berpuluh-puluh tahun dengan gaji seadanya,” tambahnya.

Politikus NasDem ini mengapresiasi para PTT yang sudah bekerja puluhan tahun. Seharusnya sudah bisa diangkat ASN tanpa tes. Sesuai dengan masa jabatannya yang sudah dilalui.

“Harapan ke depannya, penambahan di bidang kesehatan dan tenaga pengajar sangat dibutuhkan. Apalagi di desa tertinggal. Sampai sekarang kita butuh guru dan nakes. Itu yang harus diperhitungkan oleh negara,” tandasnya. (adv/set)

BERITA POPULER