![d73dd0b7-adc7-4ff4-a4bb-b8f491844ac1-696x379](https://radarberau.com/wp-content/uploads/2025/02/d73dd0b7-adc7-4ff4-a4bb-b8f491844ac1-696x379-1.jpeg)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa dari 55 perkara yang dijadwalkan dalam sesi sidang siang hari ini, Rabu (5/2), sebanyak 48 perkara telah diputuskan atau ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang terbuka di Gedung MK.
“Masih ada tujuh perkara yang belum dibacakan putusannya, yang berarti akan berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya,” ujar Saldi Isra. Salah satu perkara yang dinyatakan berlanjut adalah Perkara Nomor 81/PHPU/Bupati/2025, yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Bupati Berau 2024.
Sidang pembuktian untuk perkara yang lolos tahap dismissal dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Jadwal sidang secara rinci akan diumumkan oleh kepaniteraan MK.
Agenda sidang berikutnya mencakup pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. Mengingat perkara berasal dari tingkat kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli yang diizinkan maksimal empat orang per pihak untuk setiap perkara.
“Saksi dan ahli akan diperiksa dalam satu sidang, kecuali Mahkamah memutuskan perlu sidang lanjutan dengan alasan tertentu,” jelas Saldi Isra.
Selain itu, MK juga mewajibkan para pihak menyerahkan daftar identitas saksi atau ahli secepatnya, termasuk pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan. Untuk ahli, dokumen yang harus disertakan meliputi Curriculum Vitae (CV), izin dari institusi terkait, dan keterangan tertulis.
Identitas dan keterangan tersebut harus disampaikan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Jika terlambat, kesaksian atau keterangan ahli tidak akan diterima oleh Mahkamah.
Lebih lanjut, penambahan bukti atau pemeriksaan tambahan (inzage) harus dilakukan sebelum sidang pembuktian. Setelah tahap pembuktian lanjutan selesai, tidak akan ada kesempatan lagi untuk menambahkan bukti baru.
Reporter: Fajri
Editor: Dezwan