BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau resmi merelokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb. Keputusan ini dilakukan untuk mendukung revitalisasi pembangunan di kawasan tersebut.
Kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Penanganan Limbah B3 DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, mengatakan bahwa dalam sepekan terakhir, DLHK telah mengimbau warga sekitar agar tidak lagi membuang sampah di TPS yang berada tepat di jembatan jalan umum tersebut.
“Sepekan lebih sudah tidak boleh buang sampah di tempat itu. Relokasi ini juga bertujuan untuk memperindah wajah perkotaan Kabupaten Berau,” ujarnya.
Dikatakannya, TPS yang sebelumnya berada di Jalan Pulau Sambit itu kini dipindahkan ke Jalan Raja Alam 2, tepat di seberang kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau.
TPS baru ini, kata dia, dilengkapi dengan tiga unit arm roll yang akan diangkut setiap hari oleh petugas kebersihan. Meski lokasi baru masih berada di jalur jalan poros menuju pusat kota, pihak DLHK Berau memastikan bahwa tempat ini hanya bersifat sementara. Saat ini, mereka sedang mencari lokasi strategis lain yang tidak berada di jalan utama.
“Relokasi TPS ini berawal dari usulan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau. Surat permohonan telah dikirimkan ke pihak kecamatan, kelurahan, hingga akhirnya ke DLHK Berau,” tuturnya.
“Setelah melalui proses mediasi, keputusan relokasi pun disepakati bersama oleh semua pihak, termasuk perwakilan warga,” sambungnya.
Meskipun warga di sekitar Jalan Pulau Sambit harus mengakses TPS yang lebih jauh, pihaknya memberikan informasi mengenai TPS alternatif yang dapat digunakan sementara. Beberapa TPS lain yang dapat dimanfaatkan, antara lain TPS di Jalan Raja Alam, Jalan Niaga, Jalan Milono, dan TPS Mes Karyawan PT Inhutani.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di TPS lama di Jalan Pulau Sambit. Langkah ini penting untuk mendukung revitalisasi kawasan tepian dan menjaga kebersihan lingkungan kota.
“Kami juga telah memasang spanduk larangan di lokasi lama sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Semoga masyarakat bisa ikuti aturan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan