Home KALTARA Tuntut Jaminan Kematian, Keluarga Eks Pekerja PT SKA Mengadu ke DPRD

Tuntut Jaminan Kematian, Keluarga Eks Pekerja PT SKA Mengadu ke DPRD

0
RDP yang digelar DPRD Tarakan terkait tuntutan keluarga eks peserta PT SKA. (ist)

TARAKAN – DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi tuntutan keluarga eks pekerja PT SKA yang meminta jaminan kematian, Kamis (26/9/2024). Hasilnya, DPRD menyarankan kepada perusahan agar segera memberikan win win solution. Yakni meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Wakil Sementara Ketua 1 DPRD Tarakan, Herman Hamid mengatakan, solusi tersebut dianggap tepat, sebab jika pihak keluarga menuntut jaminan kematian, hal itu tidak bisa dilakukan karena almarhumah tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak ada ranahnya ke sana karena tidak didaftarkan pihak perusahaan. Sehingga kesimpulannya tadi, di kuasa hukum meminta ada solusi kemanusiaan, ada tali asih dari perusahaan tapi yang wajar,” tutur Politisi Demokrat itu.

Lebih jauh dijelaskannya, dari RPD perusahaan menyampaikan, bahwa memiliki dana pesangon sekitar Rp 3 juta yang dapat diberikan ke almarhumah. Namun pihak kuasa hukum menghitung angka pesangon yang mestinya diberikan sebesar Rp 42 juta,“ jelas Herman Hamid.

Dari keterangan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, semestinya jika seseorang terdaftar, maka nilai yang diterima Rp 42 juta. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa almarhum tidak terdaftar di BPJS.

Herman Hamid menjelaskan, almarhumah baru bekerja satu bulan lebih. Sehingga sesuai hitungan perusahaan maka akan diberikan pesangon Rp 3 juta. “Yang menjadi pertanyaan keluarga almarhum kenapa almahurmah istri tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau informasi semisal perusahaan sudah tawari tapi dari pihak almarhumah tidak menyetujui takut PBI hilang, ini bisa ditanyakan ke perusahaan. Kalau DPRD mencarikan solusi terbaik yang terpenting edukasi kami ingin sampaikan ke semua perusahaan jangan menyepelekan,” tegasnya.

Dia tak menampik dari beberapa laporan, masih terdapat beberapa pekerja yang tidak mendapat pesangon kematian. Alasannya karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Herman mengimbau perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version