BERAU – Pria berinisial AM (43) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kebun milik pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria bernama AM alias L. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam poket kecil yang diduga berisi sabu serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat hisap (bong), tiga sedotan plastik, satu plastik klip bekas bungkus sabu, korek gas, gunting, tisu, satu unit handphone merek Vivo, toples, dompet, serta uang tunai sebesar Rp105.000. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 0,78 gram.
Dalam interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
IPTU Iwan menegaskan komitmen Polsek Pulau Derawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara warga dan aparat kepolisian,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan