Home KALTARA Tiga Paslon Pilkada Kaltara 2024 Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Tiga Paslon Pilkada Kaltara 2024 Jalani Pemeriksaan Kesehatan

0
Bakal calon kepala daerah Kaltara saat melakukan pemeriksaan kesehatan. (Ade)

TARAKAN – Sebanyak tiga bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Kalimantan Utara (Kaltara) 2024, menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK, Jumat (30/8/2024).

Ketiga bakal pasangan calon tersebut adalah Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala, Yansen TP-Suratno, serta Sulaiman-Adri Patton. Selain ketiganya, pemeriksaan kesehatan ini juga dilakukan kepada seluruh bakal pasangan calon kepala daerah se-Kaltara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari rangkaian tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Pilkada 2024.

“Intinya mekanisme pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan dari pihak rumah sakit yang ditunjuk KPU,” katanya.

Sesuai dengan jadwal, pemeriksaan kesehatan dimulai pada 30 Agustus sampai 1 September 2024. Sementara untuk hasilnya dijadwalkan keluar pada 2 September 2024.

“Nantinya akan membuktikan status apakah yang bersangkutan lolos persyaratan calon, karena pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari persyaratan calon. Harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan meliputi kesehatan fisik, psikologi (kejiwaan), dan narkotika. Disinggung terkait penyakit yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah, Hariyadi menjelaskan, bahwa keputusan itu ditentukan oleh rumah sakit. Sebab KPU hanya menerima hasil pemeriksaan kesehatan.

Adapun mekanisme dalam pemeriksaan kesehatan ini melibatkan tenaga ahli. Seperti pemeriksaan narkoba dengan melibatkan oleh BNN.

“Untuk bebas narkoba tidak ada toleransi. Posisinya akan dibatalkan sebagai calon. Untuk kategori penyakit tertentu ketentuannya adalah sepanjang kemudian pihak rumah sakit dia bisa bekerja selama lima tahun, walaupun misalnya ada penyakit tertentu dan batas toleransi untuk tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah itu tidak persoalan. Tapi tetap yang memberikan penilaian akhir pihak dari rumah sakit,” tuturnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version