TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) pada pilkada tahun 2024, lewat mekanisme rapat pleno tertutup yang di laksanakan pada Minggu (22/9/2024).
Penetapan itu, berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lalu kemudian berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Nomor 12 tahun tahun 2029 berkaitan dengan pasangan calon dan seterusnya.
Setelah rapat pleno, KPU Kaltara kemudian mengambil kesimpulan dengan merujuk hasil penelitian administrasi pasangan calon, baik itu yang kemudian dilakukan seluruh tahapan dan perbaikan di tanggal 10 Agustus maka ditetapkan pasangan calon yang mendaftar sesuai dengan waktu pendaftaran.
Tiga Bapaslon yang telah ditetapkan menjadi Paslon oleh KPU Kaltara, sesuai dengan waktu pendaftaran ke KPU Kaltara, Yakni Pasangan Calon, Andi Sulaiman dan Adri Patton, Yansen Tipa Padan dan Suratno, Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala.
“Jadi kesimpulannya, tiga bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024,” kata Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid lewat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Minggu (22/9/2024).
Setelah ditetapkan, selanjutnya dibuatkan berita acara dan ditandatangani SK terkait dengan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan ketiga pasangan calon tersebut akan mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
“InsyAllah untuk pengundian nomor urut, akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024, pukul 19.00 wita bertempat di kantor KPU Kaltara Jalan Sengkawit Tanjung Selor,” tukasnya.
Kemudian yang kedua, berkaitan hak dan kewajiban tentu nanti yang berkaitan dengan haknya itu setelah di tetapkan sebagai pasangan calon yang bersangkutan akan mengikuti tahapan yang ditentukan oleh KPU Kaltara, yaitu pada 23 September akan mengikuti pengundian nomor urut. Kemudian, pada 24 September dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai.
Beberapa kewajiban yang penting untuk diperhatikan oleh pasangan calon apabila paslon yang bersangkutan maju dengan statusnya sebagai Gubernur atau wakil Gubernur posisinya sejak tangal 25 September harus menyerahkan cuti untuk kemudian dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye berlangsung.
Kemudian nanti untuk proses yang lain, silahkan berkampanye dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk hal-hal yang di larang dalam proses kampanye dan mohon dijadikan perhatikan rujukan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Itu yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan selama masa kampanye berlangsung,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika