BERAU – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diperkirakan cair pada minggu ketiga bulan Maret. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.
“THR itu biasanya sebelum Lebaran, berkaitan dengan masuknya anak sekolah, diperkirakan sekitar minggu ke-3 Maret,” ujarnya.
Terkait dengan total anggaran untuk THR, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan tersebut. Namun, jika kebijakan pemerintah menetapkan pencairan THR, maka anggaran akan tetap disediakan sebagaimana mestinya.
“THR itu kan satu bulan gaji dengan satu bulan TPP. Nah, kita belum tahu apakah misalnya gaji saja atau TPP saja,” katanya.
Adapun untuk penerima THR di Kabupaten Berau, lanjut Said, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji serta TPP masing-masing.
“Yang jelas kalau untuk penerima otomatis ASN, terdiri atas PNS dan PPPK,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan jumlah yang diterima antara PNS dan PPPK akan menyesuaikan dengan gaji dan TPP masing-masing.
“Pemerintah daerah akan mempersiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (srn/dez)