TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan akhirnya mengungkap penyebab kebakaran Kantor Bupati Bulungan yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, didampingi Bupati Bulungan Syarwani, Kodim 0903/Bulungan, dan Ketua Pengadilan Negeri Bulungan dalam agenda rilis kasus di Mako Polresta Bulungan, Kamis (25/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Kapolresta Bulungan menjelaskan hasil tersebut terungkap setelah pemeriksaan barang bukti yang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Surabaya selesai dilakukan.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Kaltara, Polresta Bulungan, dan Labfor Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut Kapolresta Bulungan, tim Labfor melakukan investigasi secara menyeluruh, mulai dari penentuan titik awal api, pengambilan sampel abu dan arang, hingga analisis pola kerusakan logam di lokasi kebakaran.
“Olah TKP di sini juga sudah dijelaskan. Ada investigasi saintifik oleh tim Labfor, yaitu terkait pencarian titik api pertama atau fokus kebakaran, pengambilan sampel abu dan arang, serta analisis pola kerusakan logam.
Dari hasil tersebut, tim Labfor Polda Jawa Timur telah melakukan analisis dan gelar perkara terkait kasus kebakaran ini,” kata Rofikoh Yunianto.
Selain itu, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan. Namun, dalam pendalaman kasus ini, pemeriksaan difokuskan terhadap empat orang saksi.
“Sebenarnya ada banyak saksi yang diperiksa, akan tetapi dalam kasus ini difokuskan kepada empat orang saksi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, penyidik memperoleh sejumlah kesimpulan. Pertama, Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di Ruang Serbaguna Tengguyun lantai dua Gedung Kantor Bupati Bulungan, tepatnya di dinding sebelah barat dengan jarak sekitar 14 meter dari dinding utara atau depan ruang operator.
Api tersebut berasal dari akumulasi panas (heat accumulation) akibat kebocoran arus listrik yang berada di atas plafon. Kondisi tersebut kemudian membakar material yang mudah terbakar di sekitarnya, seperti kayu, wall panel WPC, karpet, dan material lainnya yang berada di sekitar lokasi awal kebakaran.
“Sehingga penyidik berkesimpulan bahwa, peristiwa tersebut bukan suatu tindak pidana. Jadi perlu digarisbawahi, ini bukan suatu tindak pidana, melainkan murni akibat korsleting listrik yang menimbulkan percikan api dan merembet ke bahan-bahan yang mudah terbakar,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

