TANJUNG REDEB – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau tahun 2023 telah disahkan Gubernur Kaltim. Dengan ditetapkannya UMK itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal harus mengikuti ketetapan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani meminta seluruh perusahaan untuk membayar upah karyawan sesuai ketetapan UMK yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan voting. Hasilnya, UMK Berau naik sebesar 6,67 persen.
“Karena ada pihak setuju dan tidak setuju, kami dengan pihak terkait melakukan voting. Dari voting tersebut menyetujui kenaikan UMR,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).
Masrani menyebutkan, Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi perusahaan yang ada di Kabupaten Berau terkait ketetapan UMK tersebut. Diakuinya, apabila kedepan terdapat perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai ketetapan UMK, akan dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Memang UMK di daerah kita tertinggi di Kaltim, jadi wajar saja ada beberapa perusahaan yang menolak ketetapan UMK. Namun tetap kita akan membantu Disnakertrans Kaltim dalam melakukan pengawasan kedepannya. Sanksi tegas pasti ada, tapi saya belum tau persis seperti apa nanti sanksinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten, UMK Berau disepakati naik di 2023. Dari Rp 3.443.067 menjadi Rp 3.675.887. Kenaikan 6,76 persen atau Rp232.820 itu mendapat reaksi dari sejumlah pengusaha.
“Contoh kemarin ada kasus perusahaan yang sudah kami bantu mediasi. Jika mereka masih tidak mau mengikuti, kami akan bekukan. Tapi semoga kedepan tidak terjadi lagi kasus seperti itu,” pungkasnya. (dez)