TANJUNG REDEB – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Usaha Tani (JUT) yang dilakukan oleh kepala Kampung Teluk Sumbang, kini memasuki babak baru. Di mana, Jaksa Peneliti telah menemukan dua orang tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus Tipikor JUT tersebut.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, hal itu terungkap setelah Jaksa Peneliti melakukan pengembalian berkas perkara kasus Tipikor JUT terhadap kepala Kampung Teluk Sumbang, berinisial KM.
“Berdasarkan pada petunjuk jaksa peneliti, maka ada ketambahan dua tersangka lagi,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua tersangka tersebut berinisial S dan L yang merupakan penyedia jasa. Adapun penetapan tersangka kasus tersebut sudah dilakukan pekan lalu.
“Status tersangka sudah ditetapkan. Dan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb untuk diteliti lebih dalam.
“Jika sudah P-21, maka berkas bisa langsung diantar ke pengadilan untuk didaftarkan dalam sidang,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa. Di mana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.
“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim, kata dia, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R