Home ADVERTORIAL DPRD BERAU Tegaskan Kepala Kampung Jangan Salahgunakan ADK

Tegaskan Kepala Kampung Jangan Salahgunakan ADK

0
Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

TANJUNG REDEB – Kasus korupsi kembali terjadi di tubuh pemerintah kampung. Kini, Kepala Kampung Teluk Sumbang menjadi tersangka atas pemotongan anggaran jalan usaha tani yang merugikan negara sekisar Rp 780 juta.

Menyoroti persoalan itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengaku sangat gerak atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan Kepala Kampung Teluk Sumbang tersebut.

“Apalagi ini anggarannya diperuntukkan pada kepentingan jalan usaha tani. Tentu sangat disayangkan kasus ini, karena tujuan anggaran tersebut dikucurkan untuk mempermudah petani membawa hasil panen,” sebutnya, Selasa (19/3/2024).

Dia menegaskan, seluruh kepala kampung jangan pernah main-main dengan Alokasi Dana Kampung (ADK). Terlebih, pemerintah sudah sering mewanti-wanti.

“Sudah diingatkan berkali-kali agar para kepala kampung ini tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan negara dan dirinya sendiri,” tegasnya.

Mantan Kepala Kampung Gurimbang ini mengingatkan agar penggunaan atau pengelolaan ADK harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

“ADK adalah uang rakyat yang harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk infrastruktur maupun hal-hal lain yang membangun kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

“Kepala kampung jangan menyalahgunakan ADK, pemerintah menitipkan dana untuk membangun kehidupan masyarakat menjadi lebih baik lewat tangan kepala kampung,” tambahnya.

Kasus korupsi yang dilakukan Kepala Kampung Teluk Sumbang itu diharapkan Madri Pani segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta kepala kampung yang menjadi tersangka dapat mempertanggungjawabkan kerugian negara yang telah dilakukannya.

“Sekarang sudah terlanjur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya harap m proses hukum berjalan dengan adil dan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kakam lainnya,” pungkasnya. (adv/set)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version