TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan menanggapi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan salah satu warga binaannya, Hendra 32. Lapas Tarakan mengaku siap terbuka dan tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno tak menampik ada beberapa anggotanya telah diperiksa oleh Mabes Polri sebagai saksi. Saat ini pemeriksaan sudah selesai dan mereka telah kembali bertugas di Lapas Tarakan.
Hendra saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta pada 18 Juni 2024. Pindahnya Hendra ke Lapas Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau soal itu (Hendra) kembali ke sini (Lapas Tarakan) nanti kita ikuti proses. Kita belum tau yang jelas kita ikuti keputusan dari pada pimpinan,” katanya di Tarakan, Senin (8/7/2024).
Disinggung terkait pengawasan dan keterlibatan anggotanya dalam kasus TPPU Hendra, dia enggan berbicara banyak. Sebab saat masalah itu terjadi, dia sedang melaksanakan ibadah haji.
“Sehingga mekanisme pada saat penjemputan dan sebagainya. Saya hanya fokus ibadah,” kata Sutarno.
Terkait dengan kasus TPPU, Sutarno meminta awak media untuk mengkonfirmasinya kepada yang bersangkutan. Sebab dikhawatirkan jawaban akan berbeda versi.
Sutarno menegaskan, bahwa kasus TPPU tersebut terjadi pada 2016 lalu. “Dan saya baru masuk Oktober 2023. Alhamdulillah di tahun 2023 sampai sekarang dia tidak ada masalah,” katanya.
Dia menjelaskan, Hendra masuk ke Lapas Tarakan sekitar 2016 atas kasus narkoba. Dikatakannya, Hendra merupakan warga binaannya yang menghuni kamar Blok Delta nomor 32.
Menurutnya, keseharian Hendra di Lapas Tarakan sangat baik dan dikenal sering bersosialisasi. Hendra diketahui dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
“Dia terkena dua kasus. Dua-duanya narkoba,” tutur Sutarno.
Dia menegaskan siapapun warga binaannya yang terlibat kasus, pihaknya siap terbuka dan mendukung proses hukum.
“Siapapun yang berkasus ndak ada yang kita tutup-tutupi. Karena kita juga tidak ada istilahnya hal-hal yang membuat kita terbuka itu tidak ada,” jelasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam