spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penikaman di Tepian Ahmad Yani Dibekuk Jajaran Polres Berau

TANJUNG REDEB – Pelaku penikaman di Tepian Ahmad Yani yang menyebabkan korbannya meninggal dunia berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dalam press release, Rabu (4/1/2023) mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

“Pelaku ditangkap pada hari itu juga pada pukul 17.00 wita di sebuah bengkel,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Dijelaskan Sindhu, kronologi penikaman terjadi karena pelaku yang berinisial A (23) ditegur oleh korban S (27). “Saat itu korban S menegur pelaku, dan sempat cekcok,” ujarnya.

Karena tidak terima dengan teguran dari korban, pelaku merasa tersinggung dan mengambil senjata tajam (Sajam) yang berada di dalam jok motornya.

“Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya, dan langsung menikam korban dua kali di bagian leher dan dada,” sebutnya.

Setelah penikaman, tersangka sempat melarikan diri. Namun, pada hari yang sama, pelaku berhasil diringkus di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding. “Pelariannya tidak berlangsung lama. Dan akhirnya berhasil di ringkus,” tegasnya.

Baca Juga:   Bupati Paparkan Pelestarian Mangrove Berau, Jadi Narasumber Government Investment For Greener Environment

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki. “Pelaku sempat mengancam polisi, mau tidak mau harus dilumpuhkan,” katanya.

Lanjutnya, terhadap tersangka, dikenakan Pasal 338 Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (dez)

BERITA POPULER