TANJUNG REDEB – Dengan disahkannya 4 Raperda menjadi Perda, salah satunya Perda Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu dinilai Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Suharno harus dapat mengakomodir masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
Dia mengaku menginginkan masyarakat di sekitar perkebunan bisa mendapat manfaat perekonomian atas kehadiran perkebunan di wilayahnya. Salah satunya diberikan peluang untuk melibatkan masyarakat dalam mengelola limbah.
“Itu bisa menjadi sumber ekonomi yang baru untuk masyarakat perkebunan,” ungkap Suharno.
Selain itu diungkapkannya, tidak kalah penting agar Pemkab Berau mengkaji ulang untuk bisa memberi bantuan bibit sawit kepada masyarakat.
“Bantuan bibit kelapa sawit kepada masyarakat selama ini tidak pernah ada lagi. Padahal dengan bantuan bibit sawit tersebut, masyarakat sangat terbantu untuk meningkatkan perekonomian,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut, fraksi PPP menyetujui namun tetap berharap agar segala catatan yang diberikan oleh fraksi PPP menjadi perhatian bagi Pemkab Berau. (adv/set)