TANJUNG REDEB – Penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing) marak terjadi di perairan Kabupaten Berau. Belum lama ini, laporan terkait penangkapan ikan tak sesuai aturan ini kembali mencuat di perairan Kecamatan Batu Putih, tepatnya di Kampung Balikukup hingga Kecamatan Pulau Derawan.
Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa beberapa oknum nelayan yang tidak bertanggungjawab di Kabupaten Berau masih melakukan penangkapan ikan dengan cara yang tidak sah atau ilegal. Bahkan, menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Beberapa alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan akan merusakan ekosistem laut. Seperti pengeboman, pembiusan, jaring trol, pukat harimau, hingga menggunakan kompresor.
“Yang saya lihat proses penangkapan ikan menggunakan kompresor, diperlukan beberapa unit perahu dan kapal. Sebuah perahu berfungsi membawa kantong, sementara dua perahu lainnya membawa sayap atau kaki jaring, kelengkapan ini dapat merusak ekosistem laut dan kesehatan,” ungkapnya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 1 berbunyi Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan menggunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian, Pasal 2 berbunyi Ketentuan mengenai alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
“Kami juga tahu nelayan tangkap ikan tidak boleh menggunakan sebagai alat bantu selam. Ada pidananya terancam dipenjara selama 4 bulan,” jelasnya.
Ditambahkannya, para oknum ilegal fishing ini kerap kali melakukan proses penangkapan ikan pada pagi hari hingga sore hari. Namun, kegiatan yang mencolok tersebut tidak mendapatkan tindakan pencegahan dari pihak terkait. Sehingga dengan leluasa oknum tersebut melakukan penangkapan ikan secara tidak sah tersebut.
Nelayan tersebut menegaskan jika ilegal fishing jika dilakukan secara terus-menerus akan mempengaruhi masa depan nelayan tangkap ikan lainnya. Dampak yang ditimbulkan akan menyebabkan kesulitan mendapatkan ikan, rusaknya terumbu karang dan biota laut sebagai kekayaan dari Kabupaten Berau.
Untuk itu, diperlukan penerapan Undang-Undang tersebut sebagai dasar untuk menghilangkan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Berau. “Tujuannya untuk menyelamatkan perairan Kabupaten Berau dari kerusakan, karena laut Berau merupakan bagian dari mata pencarian kami sebagai nelayan,” ucapnya.
Kemudian, dirinya mengajak kepada seluruh nelayan di Kabupaten Berau untuk bersama-sama menjaga kekayaan laut Berau dari kerusakan. Jangan jadikan kegiatan ilegal fishing sebagai upaya cepat untuk mendapatkan hasil melimpah tanpa memikirkan kerusakan yang ditimbulkan.
“Jika ilegal fishing tidak dicegah ekosistem laut akan rusak dan hasil laut pun menjadi berkurang. Sehingga para nelayan kehilangan mata pencaharian mereka,” tuturnya.
Nelayan itu mengungkapkan bersama dengan nelayan setempat dan pemerintah kampung telah menyuarakan kegiatan ilegal fishing ini. Sempat membahas pencegahan penangkapan ikan secara tidak sah tersebut. Hingga saat ini belum ada tindakan untuk pencegahannya.
Nelayan tersebut beranggapan bahwa dalam kegiatan ilegal fishing ini ada oknum yang melindungi para pelaku. Sehingga sulit untuk dicegah ataupun dihilangkan.
Bahkan, nelayan tersebut telah mengadukan ke semua pihak, terutama ke Dinas Perikanan Berau, bahkan hingga ke pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim. Namun, saat ini belum ada tindakan konkret yang akan diambil untuk pencegahannya.
“Dalam usaha saya untuk menyuarakan hal tersebut. Sempat mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan. Seperti, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ilegal fishing tersebut,” sebutnya.
“Sempat pada rumah saya dilempari batu pada malam hari,” tambahnya.
Padahal, nelayan tersebut hanya menginginkan keadaan laut dan perairan di Kabupaten Berau agar aman dari tindakan illegal fishing. Sehingga, tidak ada kerusakan ekosistem yang terjadi di Kabupaten Berau. “Saya dan teman-teman nelayan pemancing berharap agar tindakan ini dapat dicegah. Sehingga, laut dan perairan kembali aman dan keadaan laut tetap terjaga,” tandasnya.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R