Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsung turut menyesalkan hal tersebut. Ia khawatir hal ini akan terus berlanjut dan menimbulkan masalah ke depannya.
Tidak sedikit pekerja mengeluhkan persoalan status kerja ini. Akibatnya para pekerja harian lepas khususnya buruh tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Masalah ini kerap terjadi. Banyak pekerja tidak mendapat kepastian yang jelas sehingga hak mereka tidak terpenuhi secara utuh,” ungkap Rudi.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, jika pekerja harian lepas sudah bekerja selama lebih dari tiga bulan, mesti ada perjanjian kontrak antara pekerja dan pemberi kerja.
“Ini adalah aturan dan harus ditegakkan,” tegasnya.
Rudi juga menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberi kerja hanya boleh memperpanjang kontrak pekerja maksimal satu kali, dengan durasi satu tahun, dan total masa kerja kontrak tidak boleh melebihi lima tahun.
“Perjanjian kerja itu penting. Karena memberikan kejelasan bagi para pekerja ini hak mereka,” serunya.
Rudi juga mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa lebih tegas kepda para perusahaan yang berdiri di Kabupaten Berau.
Oleh sebab itu, diharapkan, para pekerja lepas dapat lebih terjamin dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai lembaga pengawas, kami akan terus mendorong perlindungan hak buruh, dan saya berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan solusi atas masalah ini,” tutupnya. (adv/set)