Home ADVERTORIAL DPRD BERAU Soal Perubahan Sistem Penarikan Oleh UPTD PSAD, Syarifatul Harap Pedagang Berkontribusi

Soal Perubahan Sistem Penarikan Oleh UPTD PSAD, Syarifatul Harap Pedagang Berkontribusi

0
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah (Andhika Dezwan/Media Kaltim)


TANJUNG REDEB – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau merubah sistem pembayaran untuk pedagang. Kini, jemput bola diterapkan agar target retribusi tidak meleset lagi pada tahun ini.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan, pihak UPTD PSAD harus lebih maksimal dalam menerapkan sistem jemput bola tersebut kepada semua pedagang agar dapat memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah.

“Karena pemerintah sudah menyediakan pasar dengan segala fasilitas yang ada. Sehingga kami harap pedagang memenuhi kewajibannya untuk membayar lapak atau ruko yang mereka tempati,” tuturnya, Selasa (31/1/2023).

Syarifatul juga menyampaikan pesan untuk pemerintah daerah agar lapak atau ruko yang masih kosong dicarikan pedagang yang berminat menempatinya. Tujuannya agar tidak terkesan terbengkalai.

“Fasilitas yang rusak saya minta juga untuk diperbaiki. Jangan hanya apa adanya, tetapi apa yang diperlukan pedagang diberikan,” ujarnya.

Untuk penempatan lapak, Syarifatul mendorong agar penataan dilakukan. Tujuannya agar pembeli juga datang ke lapak-lapak atau ruko yang sepi pembeli.

“Itu perlu dirapatkan di internal mereka. Pengelola pasar juga saya harap bisa meningkatkan sarana dan prasarana. Lalu, melakukan sosialisasi serta menyusun strategi agar lapak yang kosong bisa penuh,” katanya.

Terkait pedagang yang menunggak pembayaran, Politikus Golkar itu menyebut sistem jemput bola merupakan suatu solusi yang tepat. Tetapi dengan catatan harus rutin dilakukan.

“Saya rasa dengan pendekatan yang penuh dengan kemanusiaan, para pedagang akan terbuka bahwa mereka memanfaatkan fasilitas mereka tentu ada konsekuensi membayar pajak,” pungkasnya. (dez/adv)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version