TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menangkap tiga tersangka sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Hukum Bulungan. Ketiga tersangka tersebut yakni AA (36) RH (40) dan MC (45).
Selain tersangka, kepolisan juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, seberat 650 gram.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai menjelaskan, tiga tersangka itu diamankan pada sejumlah lokasi berbeda.
AA dan RH diamankan di salah satu rumah yang berlokasi di Desa Sekatak Buji No 2 Rt.001 Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan. Adanya informasi peredaran narkotika tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah menerima laporan Kepolisian bergegas mengerebek lokasi terjadinya transaksi narkotika dan berhasil mengamankan AA dan RH dibawah kolong rumah warga.
Selain tersangka barang bukti narkotika juga diamankan oleh Kepolosian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang berat nya lebih dari 5 (lima) gram di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Kemudian juga dipidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiga sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu tersangka lainnya insial MC (45) diamankan di Jalan Kasimudin Kelurahan Tanjung Palas Hilir Kabupaten Bulungan. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 510,49 gram. Secara keseluruhan total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 675.39 gram.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam