Home KALTARA Sepanjang 2024, BP3MI Kaltara Pulangkan Ratusan PMI Ilegal

Sepanjang 2024, BP3MI Kaltara Pulangkan Ratusan PMI Ilegal

0
PMI Ilegal saat diamankan Polres Tarakan. (Ade)

TARAKAN – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) telah memfasilitasi pemulangan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Upaya pemulangan ini merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali, meski mereka bekerja tanpa prosedur resmi.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol F. Jaya Ginting, mengatakan selama 22 Oktober sampai dengan 22 November 2024, total sebanyak 108 korban TPPO. Dari total tersebut 80 persen sudah dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara 20 persennya masih ada di shelter penampungan.

“Kalau shelter BP2MI Kaltara ada 15 orang. Namun masih menunggu penyidikan selesai dari penyidik. Apabila selesai nanti akan dipulangkan,” ucapnya di Tarakan baru-baru ini.

Namun secara keseluruhan, tahun ini korban TPPO tercatat telah dipulangkan sebanyak 274 orang.

“Kami ada upaya peningkatan pencegahan. Kalau tahun lalu sekitar 2.400-an sekian. Mudahan apa yang menjadi nawacita Presiden sampai di polda bisa meningkatkan perlindungan warga Indonesia dan meningkatkan devisa,” ujarnya.

Sebelum dipulangkan, mereka akan diedukasi untuk menjadi PMI resmi. “Kami bina menjadi imigran yang baik bagaimana prosedur bekerja yang benar, bagaimana menangkal kejahatan dengan iming-iming gaji besar,” katanya.

Dijelaskannya, korban penangkapan bervariasi dari anak-anak hingga orang tua. Untuk itu, dirinya berharap pelaku yang diamankan oleh Polres Tarakan dan Polda Kaltara memberi efek jera.

“Ini adalah kejahatan, kegiatan pencaloan, tidak melalui prosedur sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 13 sesuai syaratmenjadi pekerja migran,” terangnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version