Home KALTARA Sepanjang 2024, BI Kaltara Terima Laporan Lima Lembar Uang Palsu

Sepanjang 2024, BI Kaltara Terima Laporan Lima Lembar Uang Palsu

0
Bank Indonesia saat mengenalkan uang rupiah asli kepada siswa-siswi SD. (Istimewa)

TARAKAN – Sepanjang tahun 2024, Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima laporan sebanyak lima lembar uang palsu. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma dalam keterangan rilisnya yang dibagikan kepada awak media, baru-baru ini.

“Di Kalimantan Utara sendiri, laporan uang palsu yang masuk ke Bank Indonesia di tahun 2024 sebanyak 5 (lima) lembar/ bilyet dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan belum ada laporan tambahan setelah munculnya kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin,” ungkap Wahyu.

Menanggapi hal ini, Wahyu Indra Sukma meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada Bank Indonesia atau Aparat Penegak Hukum, jika ada temuan Rupiah yang diduga palsu agar dapat langsung diperiksa kebenarannya dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan.

Selain itu, dia juga menyebutkan pentingnya untuk dapat mengenali keaslian rupiah. Caranya dengan melakukan metode 3D yaitu dilihat, diraba sampai diterawang.

“Ini juga kenapa kami gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi ciri keaslian Uang Rupiah, agar kita punya kemampuan untuk bisa mengenali yang asli dan dapat terhindar dari yang palsu,” ujarnya.

Bank Indonesia, kata dia, secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

“Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version