Seorang Ibu di Berau Laporkan Suaminya atas Dugaan Asusila terhadap Anak Tiri

BERAU – Kasus dugaan tindak asusila kembali terjadi di Kabupaten Berau. Seorang ibu berinisial FE (29) melaporkan suaminya, AR (37), ke Polres Berau karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak tirinya, PR (13), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Rabu (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah FE menemukan percakapan pribadi anaknya, PR, di ponsel. Dalam percakapan tersebut, PR bercerita kepada temannya bahwa ia sedang mengalami masalah keluarga. Merasa curiga dan khawatir, sang ibu kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.

“Korban sempat menangis dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak pantas oleh ayah tirinya. Saat ditanya lebih lanjut, korban mengaku bahwa hal tersebut telah terjadi sejak ia duduk di kelas 5 SD,” ungkapnya.

Tak hanya dugaan tindakan asusila, pelaku AR juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Kekerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal mula pelaku melakukan perbuatan tercela terhadap korban.

Polres Berau telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version