TANJUNG REDEB – Kasus pidana korupsi yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Teluk Sumbang berinisial KM pada beberapa waktu lalu, menyita perhatian dari Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah.
Perempuan yang akrab disapa Sari ini sangat menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan KM, yaitu memotong anggaran jalan usaha tani yang merugikan negara hingga Rp 780 juta.
“Sangat disayangkan sekali. Padahal sejak awal pemerintah sudah seringkali mewanti-wanti seluruh kakam agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan negara dan dirinya sendiri,” ujarnya.
Ia pun kembali mengingatkan kepada seluruh kakam yang ada saat ini, untuk lebih bijak dalam mengelola Alokasi Dana Kampung (ADK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“ADK adalah uang rakyat yang harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk infrastruktur maupun hal-hal lain yang membangun kesejahteraan masyarakat. Tolong kakam jangan bermain-main dengan ini, pemerintah menitipkan dana untuk membangun kehidupan masyarakat menjadi lebih baik lewat tangan kakam,” jelasnya.
Kasus korupsi yang dilakukan Kakam Teluk Sumbang jni pun diharapkan Sari agar segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta kakam yang menjadi tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan kerugian negara yang telah dilakukannya.
“Sekarang sudah terlanjur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya hanya berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kakam lainnya,” pungkasnya. (adv/set)