Satgas PKH Tertibkan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Tanaman Industri Kampung Tepian Buah

BERAU – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Berau melakukan aksi penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.

Kegiatan ini ditandai dengan pemasangan plang larangan di atas lahan seluas kurang lebih 10.714 hektare yang ditanami kelapa sawit, padahal area tersebut masuk dalam wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI). Sesuai regulasi, komoditas sawit tidak diperkenankan berada di kawasan tersebut.

Aksi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau sekaligus perwakilan Satgas PKH, Imam Ramdhoni, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga kelestarian hutan serta memastikan pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan hukum.

“Kawasan HTI seharusnya digunakan untuk komoditas yang mendukung rehabilitasi dan pembangunan hutan produksi, bukan untuk sawit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa pemasangan plang bertuliskan larangan merupakan bentuk pengambilalihan lahan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Melalui plang tersebut, masyarakat atau pihak lain dilarang memasuki, merusak, memanen, menjual, atau menguasai lahan tanpa izin dari pihak berwenang.

Ia menambahkan bahwa saat ini tim Satgas masih mendalami status legalitas dari tanaman sawit di area tersebut.

“Kami tidak asal bertindak. Semua langkah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menegakkan aturan di sektor kehutanan. Perubahan peruntukan kawasan hutan tanpa prosedur resmi bisa berdampak besar terhadap ekosistem dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan, kata dia, dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 sebagai kelompok tugas lintas sektor, yang terdiri dari instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum. Tugasnya meliputi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud tata kelola kehutanan yang tertib, berorientasi pada kelestarian lingkungan, dan menjunjung kepastian hukum,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version