BERAU – Dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mulai terasa hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Berau. Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini mengalami pemangkasan signifikan, terutama pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, mengungkapkan bahwa DAK Fisik yang disalurkan ke Berau pada tahun ini hanya diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Nilainya pun sangat kecil, yakni hanya sebesar Rp900 juta.
“Jumlah tersebut jauh dari pagu awal yang seharusnya diterima Berau di tahun 2025, yakni sebesar Rp38,75 miliar lebih,” jelas Viera pada Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, DAK Fisik juga dialokasikan untuk berbagai sektor seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kelurahan, dan sektor lainnya. Namun untuk tahun ini, belum ada kejelasan apakah sektor-sektor tersebut akan kembali mendapatkan alokasi dana atau tidak.
“Kami belum bisa memastikan ada atau tidaknya penyaluran ke sektor lain, karena saat ini statusnya masih ditahan. Kami masih menunggu kebijakan dari pusat, apakah akan kembali disalurkan atau tidak,” ujarnya.
Viera menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru, saat ini hanya DAK Fisik di bidang pendidikan yang disalurkan. Proses dan mekanisme pengajuan dana masih sama seperti tahun sebelumnya, mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.
Meski sudah mulai disalurkan, proses pencairan DAK Fisik bidang pendidikan juga menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya adalah proses pemasukan data dan pengadaan barang/jasa yang kini harus dilakukan secara elektronik.
“Staf di Dinas Pendidikan masih dalam proses mendapatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Kominfo. Proses pengadaan barang dan jasa elektronik juga masih berjalan. Namun sudah ada satu hingga dua kontrak yang masuk ke KPPN,” jelasnya.
Ia menambahkan, batas akhir pengajuan dokumen ke KPPN adalah 22 Juli 2025. Proses dimulai dari Dinas Pendidikan yang menyiapkan dokumen persyaratan salur, lalu dikoordinasikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebelum akhirnya diverifikasi oleh KPPN.
“Jika berkas lengkap dan sesuai aturan, dana bisa segera disalurkan. Tapi proses ini tidak bisa instan, apalagi sekarang ada regulasi baru terkait lelang elektronik yang sebelumnya belum sepenuhnya diterapkan di Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan