BERAU – Proses hukum terhadap Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, belum berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (5/1/2026), terpaksa ditunda.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb tersebut sedianya beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena saksi belum bisa hadir di persidangan.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan penundaan tersebut. Ia menjelaskan, ketidakhadiran saksi menjadi alasan utama sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
“Sidang terdakwa Julius hari ini ditunda. Seharusnya agenda pemeriksaan saksi, namun saksi dari penuntut umum belum dapat hadir, sehingga sidang dijadwalkan ulang pada Senin depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Julius menjalani sidang perdana pada Senin (22/12/2025) di PN Tanjung Redeb. Dalam sidang tersebut, agenda masih difokuskan pada pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, sebelumnya menyampaikan bahwa persidangan perdana berlangsung aman dan tertib. Terdakwa juga dinilai kooperatif serta menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Dalam perkara ini, Julius didakwa telah menghabisi nyawa dua anak kandungnya yang masih balita serta istrinya yang tengah mengandung. Proses persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. (Srn)

