TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Anggota Komisi III DPRD Berau, Sakirman mengaku mengapresiasi putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, sehingga pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Dia mengatakan, keputusan MK yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kabar gembira bagi demokrasi Indonesia.
“Terutama hal tersebut juga membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ungkapnya, Kamis (15/6/2023).
Menurut Sakirman, putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. “Terlebih di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Hal ini merupakan ranahnya para pembentuk undang-undang.
“Apabila sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan,” tegasnya.
Politikus Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, masyarakat perlu sama-sama menyadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil Reformasi yang dulu diperjuangkan.
“Kita apresiasi putusan MK menolak proporsional tertutup pada Pemilu 2024 nanti. Semoga demokrasi kita ke depannya menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (adv/dez)