Dia mengatakan, saat masih penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diberlakukan, seluruh masyarakat kurang mampu yang sedang sakit dapat dibantu.
“Surat itu dikeluarkan RT atau Lurah. Lalu saat diganti ke BPJS, ini menjadi masalah,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, jika program iuran BPJS gratis dibebankan kepada Alokasi Dana Kampung (ADK), maka akan kurang tepat. “Hal ini masuk dalam 18 program prioritas. Artinya kita tangani, jangan dilimpahkan ke ADK. Kita harus siap,” tegasnya.
Rifai membeberkan, di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) biaya iuran BPJS untuk masyarakat kurang mampu sudah ter-cover 90 persen.
“Kartu BPJS tersebut bisa langsung berlaku. Sedangkan di Berau, belum bisa langsung digunakan karena masih mengcover 70 persen,” bebernya.
Padahal, kata dia, APBD Berau tergolong sanggup mengcover biaya iuran BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu.
“Kaltara itu APBD untuk satu provinsi besarannya lebih kecil jika dibandingkan dengan Berau, tetapi mereka mampu mengatasi soal iuran BPJS ini,” tuturnya.
Kendati demikian, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, BPJS Kesehatan gratis itu merupakan suatu hal yang harus diprioritaskan. “Saya harap untuk masyarakat tidak mampu bisa diberi BPJS Kesehatan ini karena masuk dalam program unggulan,” pungkasnya. (adv/set)