PULAU DERAWAN – Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, mengungkapkan rencana pengelolaan kunjungan wisatawan secara satu pintu.
Hal ini bertujuan untuk mencatat jumlah wisatawan secara akurat sekaligus meningkatkan pengelolaan fasilitas dan lingkungan di destinasi wisata andalan Berau tersebut.
“Sejak awal, kami sudah menginisiasi agar kunjungan wisatawan ke Pulau Derawan dikelola satu pintu,” ujarnya, Sabtu (30/12/2024).
Ditambahkannya, tujuan diterapkannya regulasi tersebut untuk mendapatkan data riil jumlah wisatawan yang masuk per bulan. Selanjutnya, agar alur transportasi lebih terkontrol, sehingga wisatawan tidak langsung menuju resort tanpa diketahui jumlahnya.
Menurut Indra, pihaknya akan mulai menerapkan retribusi secara bertahap, dimulai dari tambatan kapal untuk speedboat yang membawa wisatawan.
Diungkapkannya, pihaknya masih fokus pada retribusi tambatan kapal, bukan kepada wisatawannya langsung. Misalnya, di Dermaga Tanjung Batu tarif tambatan kapal Rp5.000 per orang. Dirinya juga akan menerapkan hal serupa di Pulau Derawan.
“Retribusi untuk wisatawan mungkin baru akan diterapkan pada 2025, setelah fasilitas umum di Pulau Derawan lebih lengkap,” jelasnya.
Selain itu, beberapa destinasi wisata di Pulau Derawan juga akan dikenakan retribusi. Namun, sebelum itu, pemerintah kampung akan memastikan kelengkapan badan hukum dan penyediaan fasilitas penunjang, seperti toilet umum dan tempat mandi.
“Retribusi harus dibarengi dengan fasilitas memadai. Jika fasilitasnya tidak ada, wisatawan pasti enggan membayar,” tambahnya.
Indra juga menyoroti masalah transportasi speedboat yang langsung menuju penginapan, yang dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti kerusakan terumbu karang dan penyu yang terluka akibat baling-baling kapal.
“Dengan alur satu pintu, transportasi speedboat akan diatur lebih baik,”
Indra menambahkan Dermaga umum Pulau Derawan juga akan difungsikan untuk mengelola kedatangan dan keberangkatan. Satu sisi dermaga untuk kedatangan, sisi lainnya untuk keberangkatan.
“Dengan begitu speedboat akan teratur dengan baik. Kedatangan dan keberangkatan wisatawan jauh lebih terkontrol,” ucapnya.
Retribusi tambatan kapal akan berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per speedboat, tergantung kapasitas dan ukuran kapal. Indra memastikan, meskipun akan ada sedikit kenaikan harga sewa speedboat, dampaknya tidak akan terlalu besar bagi wisatawan.
Penerapan retribusi wisata bagi pengunjung Pulau Derawan dipastikan mulai berlaku pada 2025. Saat ini, pemerintah kampung sedang membangun fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan wisatawan.
“Pulau Derawan harus bersiap menjadi destinasi wisata berstandar nasional. Seluruh destinasi di Pulau Jawa sudah menerapkan retribusi, sedangkan di sini belum. Kami akan memulainya di tahun depan,” tegas Indra.
Ia berharap, dengan pengelolaan wisata yang lebih baik, Pulau Derawan tidak hanya menjadi tempat wisata yang nyaman, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Dengan penerapan ini, tidak hanya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau saja, namun akan mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Pulau Derawan,” tandasnya.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R