BERAU – Seorang remaja di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, diamankan personel Polsek Pulau Derawan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang dagangan di salah satu warung di Jalan Panglima Setia RT 11.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, mengatakan laporan masyarakat mengenai kejadian tersebut langsung direspons cepat oleh anggota SPKT Polsek Pulau Derawan sesuai arahan Kapolres Berau.
“Begitu laporan masuk, personel kami langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MR (17) beserta sejumlah barang bukti berupa snack dan minuman ringan. Barang-barang yang diamankan antara lain satu kotak Beng-Beng, satu renteng kopi gula aren, satu renteng Milo, satu kaleng Milo, satu bungkus Sari Gandum, serta uang tunai Rp130.000 dan sebuah dompet berisi KTP, SIM, serta kartu BPJS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan mediasi, lanjut AKP Iwan, pihak korban memilih untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan catatan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Ia menegaskan, langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Pulau Derawan merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk selalu merespons setiap laporan warga demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Derawan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

