Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Raperda BUMK Diusulkan, Kepala DPMK Berau: Ini Langkah Strategis untuk Ekonomi Kampung

Raperda BUMK Diusulkan, Kepala DPMK Berau: Ini Langkah Strategis untuk Ekonomi Kampung

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu.

BERAU – Beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Berau telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif mengenai pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan bahwa hingga saat ini, pengelolaan BUMK di Berau masih berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam memberdayakan BUMK sebagai penggerak ekonomi kampung.

“BUMK ini adalah penggerak ekonomi, dan kami sangat menghargai serta berterima kasih kepada dewan yang sudah menginisiasi hal ini,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa BUMK memiliki peran penting sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Kampung (PAK) dan dalam menggerakkan perekonomian lokal.

Lebih lanjut, Tenteram mengungkapkan  bahwa DPRD Berau juga menekankan aspek kemitraan pada Raperda tersebut. Hal itu, kata dia, sangat sejalan dengan langkah-langkah yang sudah dirintis DPMK saat ini.

“BUMK tidak bisa berjalan sendiri. Beberapa BUMK yang berhasil itu memang memiliki kerja sama dan kemitraan, baik dengan pihak swasta maupun antar kampung,” jelasnya.

Ia mencontohkan BUMK di Kampung Labanan Makarti yang berhasil mengembangkan pakan ayam mandiri untuk menekan ongkos produksi. Dimana, bahan baku berupa jagung yang diperoleh berasal dari kampung lain, sebagai wujud nyata kerja sama antar kampung.

“Kemudian kerja sama dengan perusahaan, ada bumdes yang memasok catering atau logistik di perusahaan, ada juga jasa transportasi, sewa rumah dan lain sebagainya,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version