SAMARINDA – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), terpaksa dirumahkan akibat kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Nomor 440/442/Set-1 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, serta tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabupaten Berau Nomor 870/1439/BKPSDM-I/2024 mengenai Penataan Tenaga Non-ASN. Akibatnya, fasilitas kesehatan di Talisayan dan Maratua mengalami kekurangan tenaga medis, yang mengakibatkan beberapa puskesmas terpaksa tutup sementara.
Situasi ini membuat masyarakat setempat kesulitan mengakses layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan, terutama di wilayah yang jaraknya cukup jauh dari pusat kota.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan kunjungan kerja ke Berau untuk mencari solusi atas masalah ini.
“Bukan hanya di Maratua, saya juga mendapat laporan bahwa di Talisayan ada 57 tenaga honorer yang harus berhenti sementara. Kami akan mencari kebijakan yang tepat. Pada 11 Februari nanti, kami akan ke Talisayan untuk meninjau langsung kondisi di sana dan mencari solusinya,” ujar Akmal Malik, baru-baru ini di Samarinda.
Sebagai langkah awal, pemerintah berencana memaksimalkan operasional Puskesmas yang masih berfungsi dan menurunkan tenaga kesehatan dari RS Berau untuk sementara waktu.
Akmal juga menekankan kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, mengingat kondisi di setiap daerah berbeda.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar regulasi yang diterapkan dapat lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, khususnya di Kaltim.
“Kami berharap adanya solusi yang lebih bijak agar layanan kesehatan di wilayah remote tetap berjalan optimal, tanpa mengorbankan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan medis bagi masyarakat di sana,” tutupnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R