Home ADVERTORIAL DPRD BERAU Promosi Batik Sudah Termaktub dalam Perbup

Promosi Batik Sudah Termaktub dalam Perbup

0
Anggota DPRD Berau, Sri Kumalasari.


TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Sri Kumalasari mendorong pemerintah daerah untuk melakukan promosi atas pengembangan batik khas Berau agar dikenal luas oleh masyarakat Kabupaten Berau.

Promosi itu dikatakannya sudah termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2021 tentang penggunaan batik motif khas Berau.

Dalam peraturan itu pemerintah daerah diamanatkan untuk melakukan sosialisasi atas penggunaan batik khas Berau.

Agar batik khas Berau itu perlahan-lahan dikenal, Kumalasari mengajak pemerintah daerah untuk terlebih dahulu mengaplikasikan penggunaan batik tersebut.

Langkah itu menurutnya sebagai salah satu alternatif yang patut dicoba.

“Harus ada sosialisasi kepada OPD, lalu instansi vertikal dan masyarakat tentu akan mengikuti,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan batik khas Berau perlu diberikan jadwal tertentu.

Pemerintah daerah harus mewajibkan para pejabat di instansi pemerintahan agar dapat mengenakan batik tersebut di hari tertentu seperti, setiap hari Kamis dan Jumat.

“Bila direalisasikan dengan konsisten maka akan berjalan dengan berkelanjutan,” tegasnya.

Ke depan, Sri berharap kebijakan pemerintah daerah dalam penggunaan batik khas Berau, tidak hanya diterapkan sesaat.

Jika dilakukan secara konsisten penggunaan batik khas Berau dapat turut meningkatkan ekonomi para pengrajin.

“Pasti UMKM terutama untuk pengrajin batik akan meningkat dan pasti lebih banyak dikenal masyarakat. Tentu ini langkah untuk promosi pariwisata Berau,” pungkasnya. (adv/set)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version